KURIKULUM 2013
MATERI PELATIHAN I
KONSEP
KURIKULUM 2013
|
HO-1.1
|
I. RASIONAL PENGEMBANGAN DAN ELEMEN PERUBAHAN
KURIKULUM 2013
A. Latar Belakang Perlunya Pengembangan Kurikulum 2013
Penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses
berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh
kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Dari
sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu
unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi
bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat
diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1)
manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan
(3) warga negara yang demokratis,bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam
Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah
lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada
tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu.
B. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik
tantangan internal maupun tantangan eksternal. Lebih lanjut di bawah ini
penjelasannya.
1.
Tantangan Internal
Tantangan internal
antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dengan tuntutan pendidikan yang
mengacu kepada 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar
sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi,
standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Tantangan
internal lainnya terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat
dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Gambar
1: Reformasi Pendidikan Mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan
Terkait
dengan perkembangan penduduk, SDM usia produktif
yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan
menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan
menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu,
tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia
produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki
kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban (Gambar
2).
Gambar
2: Bonus Demografi sebagai Modal
2.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka.
Gambar 3:
Tekanan untuk Pengembangan Kurikulum
3.
Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan
yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila
terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir. Pergeseran itu meliputi proses
pembelajaran sebagai berikut ini.
a. Dari
berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa.
b. Dari
satu arah menuju interaktif.
c. Dari
isolasi menuju lingkungan jejaring.
d. Dari
pasif menuju aktif-menyelidiki.
e. Dari
maya/abstrak menuju konteks dunia nyata.
f. Dari
pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim.
g. Dari
luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah keterikatan.
h. Dari
stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru.
i. Dari
alat tunggal menuju alat multimedia.
j. Dari
hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif.
k. Dari
produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l. Dari
usaha sadar tunggal menuju jamak.
m. Dari
satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak.
n. Dari
kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan.
o. Dari
pemikiran faktual menuju kritis.
p. Dari
penyampaian pengetahuan menuju pertukaran pengetahuan.
4.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pada Kurikulum
2013, penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan
berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan.
Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri
dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan
guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tetapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan
mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan
silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis
penyusunan yang sangat memberatkan guru. Perbandingan kerangka kerja penyusunan
kurikulum dapat dilihat pada Gambar 4.
Gambar 4: Perbandingan Kerangka Kerja Penyusunan Kurikulum
Hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
dilakukan Balitbang pada tahun 2010 juga menunjukkan bahwa secara umum total
waktu pembelajaran yang dialokasikan oleh banyak guru untuk beberapa mata pelajaran
di SD, SMP, dan SMA lebih kecil dari total waktu pembelajaran yang dialokasikan
menurut Standar Isi. Di samping
itu, dikaitkan dengan kesulitan yang dihadapi guru dalam melaksanakan KTSP, ada
kemungkinan waktu yang dialokasikan dalam Standar Isi tidak dapat dilaksanakan
sepenuhnya. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga menunjukkan bahwa banyak
kompetensi yang perumusannya sulit dipahami guru, dan kalau diajarkan kepada
siswa sulit dicapai oleh siswa.
II. TUJUAN KURIKULUM
Tujuan
Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Secara singkatnya, undang-undang tersebut berharap
pendidikan dapat membuat peserta didik
menjadi kompeten dalam bidangnya. Di mana
kompetensi tersebut, sejalan dengan tujuan
pendidikan nasional yang telah disampaikan di atas, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 undang-undang
tersebut.
Sejalan
dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula ditetapkan visi pendidikan
tahun 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Cerdas
yang dimaksud di sini
adalah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas sosial/emosional
dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas
kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian, Kurikulum
2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan
peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa
insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi
dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif
III. KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013
Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan
untuk mengembangkan dokumen kurikulum, implementasi kurikulum, dan evaluasi
kurikulum. Kerangka Dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan
kurikulum tingkat nasional, daerah, dan KTSP.
A. Landasan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan landasan yuridis, landasan
filosofis, dan landasan empirik, dan landasan teoritis. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan
dasar untuk pengembangan kurikulum. Landasan filosofis adalah landasan yang
mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum.
Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang
sedang berlaku di lapangan. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teori
pengembangan kurikulum sebagai dokumen
dan proses
1.
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum
2013 diamanatkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun
2010 tentang Pendidikan Karakter, saat ini
disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
2.
Landasan Filosofis
Secara
singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan
datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan prestasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta
dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa
lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis
pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau
memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat,
modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa
dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa dan warga negara di masa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut, kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan
sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warga negara yang tidak kehilangan
kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan
membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
3.
Landasan Empiris
Sebagai
negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan
beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun
ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu
membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan
masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan
kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Berbagai
elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan
dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini
bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke
sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran
yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar
perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis,
dan hitung, dan pembentukan karakter.
Pada saat
ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara
negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih
adanya potensi rawan pangan pada berbagai belahan
dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi
muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga
diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap
lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah
secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan
berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus
ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student Assessment), studi yang memfokuskan pada literasi
bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa
menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil Riset TIMSS (Trends in International Mathematics and
Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang
komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat,
prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil-hasil ini
menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani
peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan
semua warga negara untuk berperan serta dalam membangun negaranya pada abad 21.
4.
Landasan Teoretik
Kurikulum
2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan
berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal warga negara
untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan
kurikulum dan kurikulum
dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau
di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi
Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi
adalah kemampuan seseorang
untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan
suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan
berinteraksi. Kurikulum berbasis
kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi
peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
B. Karakteristik Kurikulum 2013
Kompetensi
untuk Kurikulum 2013 dirancang berikut ini.
1.
Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi
dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut
dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2.
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
(kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu
jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang
harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD
yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3.
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi
yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata
pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di
jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang
pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5.
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar
yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
dalam Kompetensi Inti.
6.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarmata
pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7.
Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar
untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS,
SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata
pelajaran di kelas tersebut.
8.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan
dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
C. Proses Pembelajaran
Proses
pembelajaran Kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran
ekstrakurikuler.
1.
Pembelajaran intrakurikuler didasarkan pada
prinsip-prinsip berikut ini.
a.
Proses pembelajaran intrakurikuler adalah
proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur
kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat.
b.
Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema
sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c.
Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi
Inti pada tingkat yang memuaskan (excepted).
d.
Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar
karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan konten yang bersifat mastery dan diajarkan secara langsung (direct teaching), keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah
konten yang bersifat developmental
yang dapat dilatih (trainable) dan
diajarkan secara langsung (direct teaching), sedangkan sikap adalah
konten developmental dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak
langsung (indirect teaching).
e.
Pembelajaran kompetensi untuk konten yang
bersifat developmental dilaksanakan
berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya dan saling memperkuat antara satu mata
pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
f.
Proses pembelajaran tidak langsung (indirect) terjadi pada setiap kegiatan
belajar yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses
pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses
pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam silabus, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
g.
Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar,
menyimak), menanya (lisan, tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan
keterkaitan, membangun cerita/konsep), mengkomunikasi-kan (lisan, tulis,
gambar, grafik, tabel, chart, dan
lain-lain).
h.
Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk
membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran
remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan
berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik.
Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai
dengan hasil analisis jawaban peserta didik.
i.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek
kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran
remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
2.
Pembelajaran ekstrakurikuler.
Pembelajaran
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang
sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap
minggu. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan.
Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dinilai yang hasilnya digunakan
sebagai unsur pendukung kegiatan intrakurikuler.
D. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.
1.
Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan
daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi
pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
2.
Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi
lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan
program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah
mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
3.
Kurikulum didasarkan pada model kurikulum
berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh
pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran.
4.
Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dirumuskan dalam
kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap
peserta didik (mastery learning)
sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis
kompetensi.
5.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat.
6.
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada
pada posisi sentral dan aktif
dalam belajar.
7.
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni.
8.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9.
Kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum didasarkan
kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
11. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki
setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus
segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar
yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
IV. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum
dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum,
distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk
mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur
kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam
sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran. Pengorganisasian konten
dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah
sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem
pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
A. Struktur Kurikulum SD/MI
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu
semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34
sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD/MI adalah 35 menit. Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok
A
|
|
|
|||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan
Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
= Pembelajaran Tematik Terpadu
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa
Daerah.
Integrasi Kompetensi Dasar IPA dan IPS didasarkan pada
keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA dan IPS dengan konten
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
yang berlaku untuk kelas I, II, dan III, sedangkan untuk kelas IV, V dan VI,
Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke
dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah
Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses
pembelajaran yang berorientasi peserta didik aktif. Proses pembelajaran peserta
didik aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati,
menanya, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
Proses pembelajaran yang dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik
peserta didik sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar serta menerapkan apa yang sudah mereka
pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya
jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Sekolah mendapat kesempatan
mengondisikan beban belajar sesuai hasil kesepakatan warga sekolah, Kepala
Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah.
V. ELEMEN-ELEMEN PERUBAHAN KURIKULUM 2013
Elemen-elemen perubahan kurikulum 2013
mencakup Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses dan
Standar Penilaian. Elemen-elemen perubahan kurikulum 2013 seperti terlihat pada
gambar di bawah ini.
Gambar 5: Elemen Perubahan Kurikulum
2013
Penjelasan lebih lanjut elemen perubahan Kurikulum 2013 yang
mencakup kompetensi lulusan, materi, proses dan penilaian pembelajaran dapat
dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 6: Wujud Perubahan Kurikulum
2013
Berdasarkan gambar 6 di atas, perubahan kurikulum 2013 berwujud
pada: a) kompetensi lulusan, b) materi, c) proses, dan d) penilaian. Perubahan
Kurikulum 2013 pada Kompetensi Lulusan adalah: konstruksi holistik, didukung
oleh semua materi atau mapel, terintegrasi secara vertikal maupun horizontal.
Perubahan Kurikulum 2013 pada materi pembelajaran dikembangkan
berbasis kompetensi sehingga memenuhi aspek kesesuaian dan kecukupan, kemudian
mengakomodasi konten
lokal, nasional, dan internasional antara lain TIMMS, PISA, PIRLS.
Perubahan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran mencakup: a)
berorientasi pada karakteristik kompetensi yag mencakup: 1) sikap (Krathwohl):
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan, 2) keterampilan
(Dyers): mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyajikan, dan mencipta, dan 3)
pengetahuan (Bloom & Anderson): mengetahui, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta; b) menggunakan pendekatan saintifik,
karakteristik kompetensi sesuai jenjang. Untuk SD: tematik terpadu; untuk SMP: tematik terpadu untuk IPA
dan IPS, serta mapel; untuk SMA: tematik dan Mapel; c) mengutamakan Discovery Learning dan Project Based Learning.
Perubahan Kurikulum 2013 pada penilaian mencakup: a) berbasis tes
dan nontes (portofolio), menilai proses dan output dengan menggunakan authentic assesment, rapor memuat
penilaian kuantitatif tentang pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang
sikap dan keterampilan kecukupan.
Selanjutnya dalam Kurikulum 2013 terdapat elemen utama perbaikan
kurikulum 2013 seperti terlihat dalam gambar
di bawah ini.
Gambar 7: Elemen Utama Perbaikan
Kurikulum 2013
Berdasarkan gambar di atas, elemen utama perbaikan Kurikulum 2013
dalam rekonstruksi kompetensi mencakup: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi sikap mencakup sikap
spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2). Sikap spiritual (KI-1) untuk mencapai
insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap sosial (KI-2)
untuk mencapai insan yang berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab. Kompetensi pengetahuan (KI-3) untuk mencapai insan yang
berilmu. Kompetensi keterampilan (KI-4) untuk mencapai insan yang cakap dan kreatif.
Elemen utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam kesesuaian dan
kedalaman materi mencakup: a) mempertahankan, mengurangi, dan/ atau menambah
materi, b) bahasa sebagai penghela, c) tematik terpadu, d) penguatan IPA dan
IPS di SMP, e) penyesuaian dengan PISA, TIMMS dan lembaga lainnya serta dengan
perkembangan di berbagai negara.
Elemen utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam revolusi proses
pembelajaran mencakup: a) lintasan taksonomi Anderson untuk pengetahuan, Dyers
untuk keterampilan, dan Krathwohl untuk sikap, b) pendekatan saintific, c) inquiry dan discovery, d) project based
learning, dan e) cooperative learning.
Elemen utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam reformasi penilaian
mencakup: tes, portofolio, pedoman observasi, dan tes performansi.
Selanjutnya Kurikulum 2013 mengusung adanya keseimbangan antara
sikap, keterampilan, dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills
seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 8: Elemen Perubahan
Berdasarkan gambar 8 di atas, elemen perubahan jenjang SD, SMP,
SMA, SMK dalam kompetensi lulusan adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Elemen perubahan kedudukan mata pelajaran (ISI), adalah kompetensi
yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran
dikembangkan dari kompetensi. Elemen pendekatan (ISI) kompetensi yang
dikembangkan di SD adalah tematik terpadu dalam semua mata pelejaran dengan
pendekatan saintifik,
di SMP tematik terpadu pada IPA dan IPS, dan mapel, di SMA mapel, di SMK
vokasional. Selanjutnya elemen perubahan pada proses pembelajaran dapat dilihat
pada gambar di bawah ini. Adanya keseimbangan soft skills dan hard skills
tersebut dapat terlihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 9: Keseimbangan antara Sikap,
Keterampilan, dan Pengetahuan
untuk Membangun Soft Skills dan Hard Skills
Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa salah satu
karakteristik Kurikulum 2013 adanya keseimbangan antara sikap, keterampilan,
dan pengetahuan untuk membangun soft
skills dan hard skills peserta
didik dari mulai jenjang SD, SMP, SMA/ SMK, dan PT seperti yang diungkapkan
Marzano (1985) dan Bruner (1960). Pada jenjang SD ranah attitude harus lebih banyak atau lebih dominan dikenalkan,
diajarkan dan atau dicontohkan pada anak, kemudian diikuti ranah skill, dan ranah knowledge lebih sedikit diajarkan pada anak. Hal ini berbanding
terbalik dengan membangun soft skills
dan hard skills pada jenjang PT. Di
PT ranah knowledge lebih dominan
diajarkan dibandingkan ranah skills
dan attitude.
Gambar 10: Rumusan Proses dalam
Kurikulum 2013
Berdasarkan gambar 10 di atas, terdapat perluasan dan pendalaman
taksonomi dalam proses pencapaian kompetensi. Dalam kurikulum 2013 untuk
jenjang SD, SMP, SMA, dan PT memadukan lintasan taksonomi sikap (attitude) dari Krathwohl, keterampilan (skill) dari Dyers, dan Pengetahuan (knowledge) dari Bloom dengan revisi oleh
Anderson. Taksonomi sikap (attitude)
dari Krathwohl meliputi: accepting,
responding, valuing, organizing/internalizing, dan characterizing/actualizing. Taksonomi keterampilan (skill) dari Dyers meliputi: observing, questioning, experimenting,
associating, dan communicating.
Taksonomi pengetahuan (knowledge)
dari Bloom degan revisi oleh Anderson meliputi: knowing/remembering, understanding, applying, analyzing, evaluating, dan creating.
Gambar 11: Ruang Lingkup Keterpaduan
dan Prosesnya
Berdasarkan gambar 13,
dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup keterpaduan dan prosesnya mencakup: a)
keterpaduan dalam mapel (integratif
vertikal) bersifat intradisipliner, b) keterpaduan antarmapel (integrasi
horizontal) yang bersifat multidisipliner dan interdisipliner, dan c)
keterpaduan luar mapel (transdisipliner) yang bersifat berbasis konteks melalui
observasi.
Gambar 12: Langkah Penguatan Proses
Berdasarkan Gambar 12
di atas, langkah penguatan terjadi pada proses pembelajaran dan proses
penilaian. Penguatan pada proses pembelajaran karakteristik penguatannya
mencakup: a) menggunakan pendekatan saintifik melalui mengamati;
menanya;
mencoba dan
mengolah; menalar; mencipta; menyajikan dan mengkomunikasikan dengan
tetap memperhatikan karakteristik siswa, b) menggunakan ilmu pengetahuan
sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran, c) menuntun siswa
untuk mencari tahu, bukan diberitahu (discovery
learning), dan d) menekankan kemampuan berbahasa sebagai alat komunikasi,
pembawa pengetahuan dan berpikir logis, sistematis, dan kreatif. Penguatan pada
penilaian pembelajaran karakteristik penguatannya, mencakup: a) mengukur
tingkat berpikir mulai dari rendah sampai tinggi, b) menekankan pada pertanyaan
yang membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan), c) mengukur proses
kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa, dan d) menggunakan portofolio
pembelajaran siswa.
Gambar 15: Critical
Point Implementasi Kurikulum 2013
Melihat gambar 15
di atas, critical point implementasi
Kurikulum 2013 dapat dilihat dari:
a)
perancangan RPP, b) pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP, c) supervisi
pendampingan, dan d) budaya mutu sekolah. Perancangan RPP mencakup: Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, indikator, dan
tujuan pembelajaran, mengalir
secara logis ke materi ajar, rancangan proses dan aktivitas belajar, sumber dan
media, output/produk siswa, dan penilaian. Pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP
mencakup: instrumen pengendalian, dan indeks kesesuaian RPP dengan
pelaksanaan. Supervisi pendampingan mencakup: pedoman pelaksanaan supervisi,
pelaksanaan, eksekusi rekomendasi supervisi, dan sistem pelaporan perbaikan
pasca supervisi. Budaya mutu sekolah mencakup: standar mutu, kepemimpinan,
atmosfir sekolah, ketaatan terhadap standar, dan proses pembudayaan (penguatan
dan penghargaan).
Komentar
Posting Komentar