MATA KULIAH PERSPEKTIF PENDIDIKAN MODUL 3 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
TUGAS KELOMPOK MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kelompok 2
1.
Bayu Puspita Sari
2.
Hasanah Dewi
3.
Ira Irianti
4.
Tatik Ermawati
5.
Siti Aisyah
I.
Perkembangan
Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde baru
Era
orde baru berawal dari pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno
(1945-1965), yang kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998)
atau lebih dikenal dengan era orde baru. Era orde baru berakhir pada masa
kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang merupakan simbol dari reformasi.
3
hal penting dalam perkembangan pendidikan sekolah dasar pada era orde baru
yaitu:
1.1.
Perundang-undangan
Semua ketentuan perundang-undangan berdasar pada
pasal 31 UUD 1945, jadi Pendidikan Nasional merupakan produk sejarahdalam
pemikiran bangsa Indonesia untuk mewujudkan salah satu tujuan pemerintahan
negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alenia
keempat.
1.2.
Kebijakan
Strategis
Yaitu dengan pelaksanaan Pembangunan
Jangka Panjang I, dengan jangka waktu 25 tahun mulai Repelita I hingga Repelita
V. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen nasional terhadap Pancasila dan
UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan.
1.3.
Isi
dan proses
a.
Kurikulum dan perangkat pendidikan
Isi
pendidikan dasar diterapkan sekurang-kurangnya 13 bidang kajian, yaitu ;
Pendidikan Pancasila,Agama, Kewarganegaraan, bahasa Indonesia,Membaca dan
Menulis, Matematika,Pengantar Sains dan Teknologi, Ilmu Bumi, SNSU, KTK,
PenJaskes, Menggambar, dan Bahasa Inggris.
b.
Pengolahan
Dengan
melaksanakan program perluasan dan pemerataan kesempatan belajar yang kita
kenal Wajib Belajar SD ,yaitu :
·
Untuk daerah terpencil, dikembangkan SD
Kecil dengan menerapkanpembelajaran kelas rangkap.
·
Untuk daerah penduduk padat,dengan
pembangunan 6 ruangan untuk 6 kelas.
·
Untuk daerah normal, melalui SD
Tradisional ( Konvensional), SD Pamong, Program Kejar Paket A, SLB, SDLB,
Sekolah Terpadu.
II. Perkembangan Pendidikan Sekolah
dasar di Era Reformasi
Hal- hal penting dalam
perkembangan pendidikan SD di era reformasi, Yaitu:
2.1.
Perundang-undangan
Ketentuan Perundang-undangan yaitu
Pasal 31 UUD 1945, yang terjabar atas:
a.
UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS
b.
UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS
c.
PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
d.
PP No.32 Thn.2013 tentang SNP
Selain itu, dengan diterapkannya
Paradigma desentralisasi pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah,
melalui peran pemerintah daerah.
2.2.
Kebijakan
Strategis
Pembaharuan sistem pendidikan meliputi
penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan
pendidikan yang dikelola masyarakat, sera pembedaan antara pendidikan agama dan
pendidikan umum.
Ditandai dengan lahirnya Standar
Nasional Pendidikan, yang terdiri atas:
a.
Standar isi
b.
Standar Proses
c.
Standar Kelulusan
d.
Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
e.
Standar Sarana dan Prasarana
f.
Standar Pengelolaan
g.
Standar Pembiayaan
h.
Standar Penilaian
SNP
merupakan sarana penjamin mutu pendidikan nasional yang pengembangan dan
pemantauan dilakukan oleh Badab Standarisasi Nasional Pendidikan ( BNSP).
Selain
itu berkembangnya tahapan atau go;ongan pendidikan, yaitu:
a.
In formal, contohnya pendidikan didalam
keluarga
b.
Formal, contohnya pendidikan di sekolah
c.
Non Formal, contohnya pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, seperti kursus.
2.3.
Isi
dan proses
a.
Kurikulum dan perangkat pendidikan
Menggunakan kurikulum KTSP, dengan
ketentuan sebagai berikut:
·
Menggunakan pendekatan tematik untuk
kelas I,II dan III, dan pendekatan mata pelajaran untuk kelas IV,V dan VI
·
Silabus dan RPP dikembangkan oleh
lembaga sekolah atau guru disesuaikan dengan kondisi tingkat satuan pendidikan.
·
Mewajibkan ekstra kurikuler pramuka
·
Stuktur kurkulum terdiri atas:
1.
Mata pelajaran, yaitu: Pendidikan Agama,
PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PENJASKES.
2.
Muatan Lokal, Yaitu Bahasa Daerah,
Bahasa Inggris
3.
Pengembangan Diri
·
Jam mengajar terdiri atas:
1.
Kelas I :
26 jam + 4 jam = 30 jam
2.
Kelas II :
27 jam + 4 jam = 31 jam
3.
Kelas III : 28 jam + 4 jam = 32 jam
4.
Kelas IV :
32 jam + 4 jam = 36 jam
5.
Kelas V :
32 jam + 4 jam = 36 jam
6.
Kelas VI :
32 jam + 4 jam = 36 jam
b.
Pengolahan
Pengelolaan pendidikan, pengembangan dan
penerapan MBS diterapkan secara bertahap untuk mewadahi konsep si otonomi
pendidkan pada tingkat satuan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar