MATA KULIAH PERSPEKTIF PENDIDIKAN MODUL 3 PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR


TUGAS KELOMPOK MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR

Kelompok 2
1.            Bayu Puspita Sari
2.            Hasanah Dewi
3.            Ira Irianti
4.            Tatik Ermawati
5.            Siti Aisyah

I.          Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde baru
Era orde baru berawal dari pemerintahan orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno (1945-1965), yang kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal dengan era orde baru. Era orde baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang merupakan simbol dari reformasi.
3 hal penting dalam perkembangan pendidikan sekolah dasar pada era orde baru yaitu:
1.1.         Perundang-undangan
Semua ketentuan perundang-undangan berdasar pada pasal 31 UUD 1945, jadi Pendidikan Nasional merupakan produk sejarahdalam pemikiran bangsa Indonesia untuk mewujudkan salah satu tujuan pemerintahan negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
1.2.         Kebijakan Strategis
            Yaitu dengan pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang I, dengan jangka waktu 25 tahun mulai Repelita I hingga Repelita V. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan.
1.3.         Isi dan proses
a.       Kurikulum dan perangkat pendidikan
Isi pendidikan dasar diterapkan sekurang-kurangnya 13 bidang kajian, yaitu ; Pendidikan Pancasila,Agama, Kewarganegaraan, bahasa Indonesia,Membaca dan Menulis, Matematika,Pengantar Sains dan Teknologi, Ilmu Bumi, SNSU, KTK, PenJaskes, Menggambar, dan Bahasa Inggris.
b.      Pengolahan
Dengan melaksanakan program perluasan dan pemerataan kesempatan belajar yang kita kenal Wajib Belajar SD ,yaitu :
·         Untuk daerah terpencil, dikembangkan SD Kecil dengan menerapkanpembelajaran kelas rangkap.
·         Untuk daerah penduduk padat,dengan pembangunan 6 ruangan untuk 6 kelas.
·         Untuk daerah normal, melalui SD Tradisional ( Konvensional), SD Pamong, Program Kejar Paket A, SLB, SDLB, Sekolah Terpadu.


II.       Perkembangan Pendidikan Sekolah dasar di Era Reformasi
Hal- hal penting dalam perkembangan pendidikan SD di era reformasi, Yaitu:
2.1.      Perundang-undangan
            Ketentuan Perundang-undangan yaitu Pasal 31 UUD 1945, yang terjabar atas:
a.       UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS
b.      UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS
c.       PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.      PP No.32 Thn.2013 tentang SNP
        Selain itu, dengan diterapkannya Paradigma desentralisasi pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah daerah.
2.2.      Kebijakan Strategis
        Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, sera pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.
            Ditandai dengan lahirnya Standar Nasional Pendidikan, yang terdiri atas:
a.          Standar isi
b.         Standar Proses
c.          Standar Kelulusan
d.         Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik
e.          Standar Sarana dan Prasarana
f.          Standar Pengelolaan
g.         Standar Pembiayaan
h.         Standar Penilaian
        SNP merupakan sarana penjamin mutu pendidikan nasional yang pengembangan dan pemantauan dilakukan oleh Badab Standarisasi Nasional Pendidikan ( BNSP).
        Selain itu berkembangnya tahapan atau go;ongan pendidikan, yaitu:
a.       In formal, contohnya pendidikan didalam keluarga
b.      Formal, contohnya pendidikan di sekolah
c.       Non Formal, contohnya pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti kursus.
2.3.      Isi dan proses
a.       Kurikulum dan perangkat pendidikan
      Menggunakan kurikulum KTSP, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Menggunakan pendekatan tematik untuk kelas I,II dan III, dan pendekatan mata pelajaran untuk kelas IV,V dan VI
·         Silabus dan RPP dikembangkan oleh lembaga sekolah atau guru disesuaikan dengan kondisi tingkat satuan pendidikan.
·         Mewajibkan ekstra kurikuler pramuka
·         Stuktur kurkulum terdiri atas:
1.      Mata pelajaran, yaitu: Pendidikan Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PENJASKES.
2.      Muatan Lokal, Yaitu Bahasa Daerah, Bahasa Inggris
3.      Pengembangan Diri
·         Jam mengajar terdiri atas:
1.      Kelas I              : 26 jam + 4 jam = 30 jam
2.      Kelas II             : 27 jam + 4 jam = 31 jam
3.      Kelas III           : 28 jam + 4 jam = 32 jam
4.      Kelas IV           : 32 jam + 4 jam = 36 jam
5.      Kelas V             : 32 jam + 4 jam = 36 jam
6.      Kelas VI           : 32 jam + 4 jam = 36 jam
b.      Pengolahan
        Pengelolaan pendidikan, pengembangan dan penerapan MBS diterapkan secara bertahap untuk mewadahi konsep si otonomi pendidkan pada tingkat satuan pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modul 2 Pendekatan Dalam Pembelajaran IPA SD

CONTOH RPP PAIKEM